Perusahaan yang Didirikan Berbadan Hukum
Pendirian PT sebagai badan usaha berbentuk hukum akan mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham lewat ketentuan peraturan perundangan-undangan. Dengan kata lain, semua hal yang berhubungan dengan perusahaan tersebut akan diberikan kepastian hukum oleh negara. Apabila suatu hari terdapat sengketa, maka hal tersebut akan diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku.
Adanya Pemisahan Harta Pribadi dan Perusahaan
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, para pemegang saham yang merupakan pemilik dari PT hanya bertanggung jawab sesuai dengan sejumlah modal yang disetorkan. Sehingga, apabila suatu perusahaan mengalami kerugian, maka harta pribadinya tidak tersentuh tetapi hanya modal yang disetorkan ke perusahaan yang terpengaruh.
Kemudahan Memperoleh Pendanaan yang Besar
Kelebihan PT lainnya sebagai badan usaha berbentuk hukum adalah memberikan kepercayaan tersendiri kepada bank (kreditur) yang ingin memberikan pinjaman dana. Belum lagi, perusahaan juga bisa memperoleh pendanaan lain lewat penjualan lembar saham kepada para investor baik lokal maupun asing, serta melalui penjualan surat berharga lainnya seperti obligasi.
Perusahaan Lebih Terlihat Profesional
Banyaknya para pelaku usaha yang memilih pendirian PT bukan tanpa alasan karena PT memiliki struktur organisasi yang tertata. Hal ini akan berdampak pada rincinya pembagian kewajiban masing-masing pihak dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Sehingga, PT dianggap merupakan bentuk badan usaha yang lebih profesional dari segi pertanggungjawabannya dibandingkan bentuk badan usaha lain.
Kesempatan Berbisnis yang Luas dan Beragam
Sebuah PT dapat menjalankan berbagai kegiatan bisnis yang beragam dengan wilayah operasi yang lebih luas secara bersamaan. Sehingga, kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dan pendapatan akan semakin besar.
Selain itu, badan usaha berbentuk PT juga akan memudahkan suatu entitas bisnis untuk dapat mengikuti berbagai kegiatan tender yang diselenggarakan baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan-perusahaan besar, karena pada umumnya kegiatan tender mensyaratkan partisipan yang boleh mengikuti harus berbadan hukum.
Ulasan singkat mengenai kelebihan PT di atas setidaknya dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana usaha Anda nantinya jika berbentuk PT. Disisi lain, PT sebagai badan usaha berbentuk hukum tentu sangat menjunjung tinggi aspek legalitas sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga sangat disarankan untuk menghubungi konsultan legal dan hukum terpercaya untuk memenuhi legalitas pendirian PT Anda.