Apa Saja Kewajiban Perpajakan Perusahaan?
Apa Dampaknya Jika Perusahaan Tidak Taat Pajak?
1. Sanksi Bunga dan Denda
Sanksi denda dan bunga merupakan salah satu sanksi yang diberlakukan kepada wajib pajak yang tidak taat terhadap aturan perpajakan. Denda dan Bunga yang diberlakukan pun berbeda-beda sesuai dengan jenis SPT pajak dan pelanggaran yang dilakukan.
a. SPT Masa
- Keterlambatan bayar/setor pajak masa akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan. (UU KUP 2007 Pasal 9 (2a))
- SPT Masa tidak disampaikan maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000,- untuk SPT Masa PPN sedangkan untuk SPT Masa lainnya sebesar Rp100.000,- (UU KUP 2007 Pasal 7 (1))
- SPT Masa kurang bayar akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang dibayar maksimal 24 bulan. (UU KUP 2007 Pasal 14 (3))
b. SPT Tahunan
- Keterlambatan bayar/setor pajak Tahunan akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan. (UU KUP 2007 Pasal 9 (2a))
- SPT Tahunan tidak disampaikan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000,- untuk WP Badan,sedangkan WP Pribadi dikenakan Rp100.000,- (UU KUP 2007 Pasal 7 (1))
- SPT kurang bayar dan PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang dibayar maksimal 24 bulan. (UU KUP 2007 Pasal 14 (3))
2. Sulit Mendapatkan Akses Permodalan
Apa Dampak UU HPP Bagi Kewajiban Pajak Suatu Perusahaan?
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP yang baru saja berlaku pada tahun ini mengatur beberapa penyesuaian tentang aturan pajak di Indonesia tak terkecuali juga untuk para Wajib Pajak Badan. Beberapa hal tentang UU HPP yang perlu Anda perhatikan sebagai pelaku usaha diantaranya.
- Tarif PPN akan dikenakan sebesar 11% dan berlaku mulai 1 April 2022.
- Tarif PPh Badan terbaru adalah sebesar 22% dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.
- Bagi Anda para pengusaha UMKM perorangan dengan omzet di bawah 500 juta/tahun akan dibebaskan dari kewajiban pajak.