Legaladvis
Legaladvis
Menuju Indonesia Kenal Hukum

Jatuh Tempo Pelaporan Pajak Makin Dekat, Hati-Hati Kena Sanksi Ini!

01-02-2022 09:00 By legaladvis-admin01
Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Wajib pajak di Indonesia terdiri dari wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Namun, sebagian para wajib pajak ada yang masih minim pengetahuannya tentang perpajakan dan ada juga yang memiliki anggapan bahwa pajak hanya membebankan bisnis sebuah perusahaan. Hal ini mengakibatkan banyak para wajib pajak yang tidak taat dengan aturan perpajakan. 

Apa yang terjadi jika bisnis Anda tidak taat pajak? Untuk menjawab pertanyaan ini maka pemerintah menetapkan sanksi dengan harapan akan memberikan efek jera bagi para wajib pajak yang enggan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebelum membahas lebih jauh apa saja kerugian yang akan Anda terima bila tidak taat pajak, Anda harus terlebih dahulu mengetahui kewajiban perpajakan apa saja yang harus dipenuhi oleh bisnis Anda. 

Apa Saja Kewajiban Perpajakan Perusahaan?

Kewajiban pajak yang harus dilaporkan oleh perusahaan pada umumnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang terdiri atas PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 serta bagi perusahaan PKP (Pengusaha Kena Pajak) juga memiliki kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagai wajib pajak, Anda diharuskan untuk melakukan Pelaporan SPT. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan laporan pajak yang harus disampaikan para wajib pajak baik orang pribadi maupun badan Kepada Dirjen Pajak selaku Lembaga yang berwenang terhadap pengelolaan pajak di Indonesia. 

SPT pajak juga memiliki jatuh tempo yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pajak yang dibayarkan. Secara garis besar terdapat dua jenis yaitu SPT Masa yang dilaporkan pada kurun waktu tertentu (bulanan) dan SPT Tahunan yang dilaporkan pada periode Tahunan

Anda juga akan menemukan dua jenis SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Satu hal yang membedakan kedua jenis SPT Tahunan tersebut adalah tanggal pelaporannya. SPT Tahunan Pribadi dilaporkan 3 bulan setelah masa pajak atau tanggal 31 Maret sedangkan untuk SPT Tahunan Badan dilaporkan 4 bulan setelah masa pajak atau tanggal 30 april

Apa Dampaknya Jika Perusahaan Tidak Taat Pajak?

1. Sanksi Bunga dan Denda

Sanksi denda dan bunga merupakan salah satu sanksi yang diberlakukan kepada wajib pajak yang tidak taat terhadap aturan perpajakan. Denda dan Bunga yang diberlakukan pun berbeda-beda sesuai dengan jenis SPT pajak dan pelanggaran yang dilakukan.

Sumber: Unsplash

a. SPT Masa

  • Keterlambatan bayar/setor pajak masa akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan. (UU KUP 2007 Pasal 9 (2a))
  • SPT Masa tidak disampaikan maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000,- untuk SPT Masa PPN sedangkan untuk SPT Masa lainnya sebesar Rp100.000,- (UU KUP 2007 Pasal 7 (1))
  • SPT Masa kurang bayar akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang dibayar maksimal 24 bulan. (UU KUP 2007 Pasal 14 (3))

    b. SPT Tahunan

    • Keterlambatan bayar/setor pajak Tahunan akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan. (UU KUP 2007 Pasal 9 (2a))
    • SPT Tahunan tidak disampaikan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000,- untuk WP Badan,sedangkan WP Pribadi dikenakan Rp100.000,- (UU KUP 2007 Pasal 7 (1)) 
    • SPT kurang bayar dan PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang dibayar maksimal 24 bulan. (UU KUP 2007 Pasal 14 (3))
    Sumber: Unsplash

    2. Sulit Mendapatkan Akses Permodalan

    Pajak
    Sumber: Unsplash

    Hal lain yang sangat berdampak tidak baik bagi perusahaan yang tidak taat pajak adalah kesulitan untuk mendapatkan akses permodalan melalui bank. Bank yang mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada debitur untuk mendapatkan pinjaman modal tentunya bukan tanpa alasan. Karena pada dasarnya, Pemeriksaan NPWP sangat erat kaitannya dengan track record kepatuhan perusahaan Anda terhadap kewajiban pajak. 

    Jika Anda tidak taat pada aturan perpajakan, maka besar kemungkinannya pinjaman modal yang akan Anda ajukan tidak akan dipenuhi oleh Bank tersebut. 

    Apa Dampak UU HPP Bagi Kewajiban Pajak Suatu Perusahaan?

    Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP yang baru saja berlaku pada tahun ini mengatur beberapa penyesuaian tentang aturan pajak di Indonesia tak terkecuali juga untuk para Wajib Pajak Badan. Beberapa hal tentang UU HPP yang perlu Anda perhatikan sebagai pelaku usaha diantaranya. 

    • Tarif PPN akan dikenakan sebesar 11% dan berlaku mulai 1 April 2022
    • Tarif PPh Badan terbaru adalah sebesar 22% dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2022
    • Bagi Anda para pengusaha UMKM perorangan dengan omzet di bawah 500 juta/tahun akan dibebaskan dari kewajiban pajak
    PPN
    PPh Badan
    Sumber: Pixabay
    Sanksi yang diterapkan pemerintah untuk para wajib pajak baik pribadi maupun badan yang masih enggan untuk membayar pajak wajar dilakukan agar setiap warga negara patuh dan bertanggung jawab terhadap kewajibannya. Terlebih bagi para pelaku usaha karena akan lebih baik jika patuh terhadap aturan perpajakan daripada harus menderita kerugian-kerugian yang telah disebutkan di atas. 

    Legaladvis merupakan jasa layanan hukum profesional yang dapat memberikan berbagai solusi tepat terkait perpajakan usaha/bisnis Anda. Legaladvis telah dipercaya oleh banyak klien sebagai penyedia layanan hukum berbasis teknologi informasi dengan hasil yang sangat memuaskan, cepat dan terpercaya. Segera hubungi kami untuk menangani berbagai persoalan perpajakan usaha/bisnis Anda. 
    Hubungi Kami