Prosedur dan Syarat Pendirian CV
1. Melengkapi Data dan Persyaratan
- Tentukan pendiri CV minimal dua orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan pasif;
- Persiapkan KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Kartu Keluarga (KK) dari setiap pendiri CV;
- Tentukan nama CV yang akan Anda buat dengan kriteria:
- Nama CV harus Terdiri dari 3 (tiga) kata, contoh : CV Maju Jaya Terampil;
- Persiapkan 3 (tiga) alternatif nama CV lain untuk mengantisipasi adanya kesamaan nama CV Anda dengan nama CV lain yang telah terlebih dahulu terdaftar;
- Kata yang digunakan dalam nama CV tersebut menggunakan Bahasa Indonesia.
2. Proses Akad / Penandatanganan Akta
2. Proses Akad / Penandatanganan Akta
Jika dokumen dan persyaratan lainnya telah dinyatakan lengkap dan sesuai, maka proses selanjutnya adalah proses penandatanganan akta notaris megnenai Pendirian CV anda.
Pada proses ini, para pendiri akan membuat beberapa kesepakatan yang akan diselesaikan lewat penandatanganan akta. Setelah Pembuatan akta selesai, CV Anda akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
3. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan NPWP Badan
4. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha
4. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha
CV Anda juga perlu mengurus NIB yang merupakan nomor identitas atau pengenal bagi para pelaku bisnis.
NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan juga pada bidang usaha tertentu akan berlaku sebagai izin usaha, dimana NIB ini akan terus berlaku selama bisnis Anda beroperasi.