Legaladvis
Legaladvis
Menuju Indonesia Kenal Hukum

Ingin Mendirikan CV? Ketahui Dulu Prosedur dan Syarat Pendiriannya! 

06-11-2021 09:00 By legaladvis-admin01
Comanditaire Venootschap atau lebih banyak dikenal dengan CV atau Perseroan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang lazim didirikan oleh para pelaku usaha. Jika Perseroan Terbatas atau PT merupakan sebuah bentuk usaha berbadan hukum, maka sebaliknya dengan CV. CV adalah salah satu bentuk usaha yang tidak berbadan hukum. 

Hal lain yang dapat Anda temukan di dalam badan usaha berbentuk CV adalah tidak adanya batasan minimum modal untuk mendirikan CV. Sehingga tidak ada batasan mengenai berapa modal yang harus disetor baik dari sekutu aktif dan pasif. 

Sekutu aktif adalah sekutu/anggota suatu CV yang menjalankan operasional perusahaan secara keseluruhan termasuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga. 

Sedangkan sekutu pasif adalah sekutu/anggota suatu CV yang hanya menyetorkan modal saja tanpa ikut menjalankan operasional perusahaan. 

Hal lain yang patut diperhatikan perihal pendirian CV adalah bahwa sekutu aktif bertanggung jawab penuh apabila suatu CV mengalami kerugian. Tanggung jawab ini tidak hanya sebatas pada modal yang disetorkan tetapi juga mencakup hingga harta pribadinya.

Hal tersebut tidak berlaku pada sekutu pasif yang hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan. Namun, apabila sekutu pasif terbukti ikut menjalankan operasional perusahaan, maka tanggung jawabnya akan disetarakan dengan sekutu aktif. 

Untuk mengetahui lebih jelas apa saja perbedaan PT dan CV serta apa yang menjadi dasar bagi para pelaku usaha untuk memilih badan usaha yang lebih cocok, Anda dapat membuka artikel “HAL-HAL YANG WAJIB DIKETAHUI BAGI PARA PELAKU USAHA SEBELUM MEMUTUSKAN MENDIRIKAN PT/CV” berikut ini. 

Setelah mengetahui beberapa hal tadi, Apakah Anda sudah mengetahui seberapa cocok usaha yang akan Anda jalankan jika memutuskan mendirikan CV? 

Berikut kami jabarkan secara garis besar bagaimana prosedur dan syarat pendirian CV.

Prosedur dan Syarat Pendirian CV

1. Melengkapi Data dan Persyaratan

Setelah Anda memutuskan akan mendirikan CV, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan umum dan dokumen untuk  pendirian CV. Berikut adalah persyaratan umum dan dokumen yang perlu Anda lengkapi: 
  • Tentukan pendiri CV minimal dua orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan pasif;
  • Persiapkan KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Kartu Keluarga (KK) dari setiap pendiri CV;
  • Tentukan nama CV yang akan Anda buat dengan kriteria:
    • Nama CV harus Terdiri dari 3 (tiga) kata, contoh : CV Maju Jaya Terampil;
    • Persiapkan 3 (tiga) alternatif nama CV lain untuk mengantisipasi adanya kesamaan nama CV Anda dengan nama CV lain yang telah terlebih dahulu terdaftar;
    • Kata yang digunakan dalam nama CV tersebut menggunakan Bahasa Indonesia.
Akad Pendirian CV
Sumber : Unsplash

2. Proses Akad / Penandatanganan Akta

Jika dokumen dan persyaratan lainnya telah dinyatakan lengkap dan sesuai, maka proses selanjutnya adalah proses penandatanganan akta notaris megnenai Pendirian CV anda. 


Pada proses ini, para pendiri akan membuat beberapa kesepakatan yang akan diselesaikan lewat penandatanganan akta. Setelah Pembuatan akta selesai, CV Anda akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. 

3. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan NPWP Badan

CV Anda dikatakan sudah berdiri apabila SKT sudah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Anda juga sudah boleh bertindak atas nama CV Anda seperti pembuatan rekening bank dengan mengatasnamakan CV Anda. 

Selanjutnya, Anda juga perlu mengurus penerbitan NPWP atas nama CV yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan Domisili usaha Anda. Dokumen ini cukup penting mengingat perlunya kepatuhan badan usaha Anda terhadap kepentingan perpajakan. 
Akad Pendirian CV
Sumber : Unsplash

4. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha

CV Anda juga perlu mengurus NIB yang merupakan nomor identitas atau pengenal bagi para pelaku bisnis. 


NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan juga pada bidang usaha tertentu akan berlaku sebagai izin usaha, dimana NIB ini akan terus berlaku selama bisnis Anda beroperasi. 

Pemenuhan aspek legalitas dalam pendirian CV seperti yang Anda ketahui di atas memerlukan peran notaris maupun konsultan hukum yang ahli di bidangnya. Selain prosedur dan syarat di atas, Anda juga perlu mengetahui beberapa hal lainnya terkait izin usaha suatu CV. 

Beberapa CV yang menjalankan usaha di bidang tertentu memiliki ketentuan besaran modal minimum yang harus dipenuhi. Selain itu, beberapa izin usaha CV pada bidang usaha tertentu juga perlu dibicarakan lebih lanjut dengan notaris atau konsultan hukum karena akan terdapat sedikit perbedaan dalam hal prosedur pengurusan legalitasnya. 

Jasa Pendirian CV

Legaladvis merupakan jasa layanan hukum profesional yang dapat memberikan berbagai solusi tepat terkait prinsip legalitas hukum untuk berbagai kegiatan usaha Anda. Legal Advis telah dipercaya oleh banyak klien sebagai penyedia layanan hukum berbasis teknologi informasi dengan hasil yang sangat memuaskan, cepat dan terpercaya. Segera dirikan CV Anda dengan menghubungi Legaladvis pada tombol Hubungi Kami di bawah ini.
Hubungi Kami