Membicarakan produk atau jasa dari suatu bisnis tidak akan terlepas dari Merek. Karena pada dasarnya merek merupakan identitas dari produk/jasa tersebut. Di Indonesia sendiri merek tentunya dilindungi oleh undang-undang dengan catatan merek tersebut sudah didaftarkan ke DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Namun, pendaftaran suatu merek ke DJKI pun tidak sesederhana itu, karena masih banyak aspek lain yang harus diperhatikan agar merek bisa diterima oleh DJKI.
Benarkah Terdapat Nama Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan?
Pada dasarnya, pendaftaran suatu merek dimaksudkan agar merek suatu barang/jasa yang Anda miliki tidak bisa digunakan oleh orang lain. Anda bisa mengetahui berbagai keuntungan yang Anda dapatkan jika mendaftarkan merek melalui artikel kami sebelumnya. Namun, pendaftaran suatu merek tidak bisa begitu saja disetujui oleh DJKI. Karena dalam Pasal 108 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 20 Tahun 2016 terdapat beberapa kriteria nama merek yang tidak bisa didaftarkan.
Bolehkah Menggunakan Nama Pribadi Untuk Didaftarkan Sebagai Merek?
Dalam aturan pendaftaran merek tersebut, terdapat butir yang menyatakan bahwa sebuah nama yang sudah umum dan lazim di masyarakat tidak bisa didaftarkan. Sebagai gambaran, jika nama pribadi Anda adalah “Bunga” dan berniat menggunakan nama tersebut untuk didaftarkan sebagai kepemilikan suatu merek usaha toko bunga, besar kemungkinan merek tersebut akan ditolak karena bunga merupakan nama yang sangat umum digunakan dalam usaha toko bunga.
Hal yang sama juga berlaku terhadap nama-nama umum lain yang berupa suatu objek seperti “warung makan”, “kedai kopi”, “toko bangunan”, dll.
Hal Apa yang Bisa Dilakukan Agar Pendaftaran Merek Diterima?
Gabungkan Unsur Nama dan Produk
Jika nama pribadi Anda masuk ke dalam kategori di atas, maka membuat suatu nama yang singkat dan unik dengan menggabungkan unsur nama pribadi Anda dengan karakteristik produk yang Anda miliki bisa Anda coba.
Kedepankan Brand Awareness dengan Unsur Berbeda
Perlu diingat, nama merek yang Anda pilih juga harus mengedepankan Brand Awareness di kemudian hari. Brand Awareness adalah kemampuan suatu produk untuk dapat dengan mudah diingat dan dikenali konsumen. Sehingga merek juga berperan sebagai salah satu unsur yang membedakan suatu produk/jasa dengan kompetitor lain.
Pastikan Belum Pernah Terdaftar
Tak jarang nama yang cocok tidak bisa didaftarkan karena sudah lebih dulu didaftarkan oleh orang lain karena prinsip dari perlindungan merek adalah mereka yang lebih dulu mendaftarkan akan mendapatkan kekuatan hukum yang lebih kuat. Sehingga, Pastikan kembali nama merek yang sudah Anda pilih belum pernah didaftarkan oleh pihak lain.
Hubungi Konsultan atau Ahli Hukum Terpercaya
Pendaftaran merek termasuk suatu tindakan hukum. Sehingga dibutuhkan pengetahuan hukum yang baik agar suatu merek bisa akhirnya didaftarkan ke DJKI. Sehingga, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan para ahli hukum yang sudah profesional dalam menangani pendaftaran suatu merek.