Dalam rangka pengendalian penanaman modal di Indonesia, penanam modal wajib membuat Laporan Kegiatan dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)1. Laporan itu sendiri disebut dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM. LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala2. Penanam modal yang dimaksud disini tidak hanya berlaku kepada penanam modal asing atau kita kenal dengan sebutan investor asing, namun arti dari kata “penanam modal” ini juga berlaku untuk para pelaku usaha lokal atau kita sebut dengan istilah PMDN (Penanam Modal Dalam Negeri)3.
Setiap Penanam Modal berkewajiban menyampaikan LKPM secara daring dan berkala melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik untuk setiap Perizinan yang dimiliki4. Penanam Modal yang memiliki lebih dari 1 (satu) bidang usaha dan/atau berlokasi di lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Perizinan, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan masing-masing kabupaten/kota tempat lokasi Proyek berada5.
Penyampaian LKPM disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penanam Modal yang masih dalam tahap konstruksi, wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (Triwulan), dengan periode laporan sebagai berikut6:
1) Laporan Triwulan I disampaikan selambatlambatnya tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
2) Laporan Triwulan II disampaikan selambatlambatnya tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
3) Laporan Triwulan III disampaikan selambatlambatnya tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
4) Laporan Triwulan IV disampaikan selambatlambatnya tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
b. Perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan produksi/operasi wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (Semester), dengan periode laporan sebagai berikut7:
1) Laporan Semester I disampaikan selambatlambatnya tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
2) Laporan Semester II disampaikan selambatlambatnya tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya
Namun, sebagai catatan sejak tahun 2017, LKPM dilakukan pelaporan sebanyak 4 kali selama setahun sehingga dilakukan sebanyak 1 kali dalam 3 bulan.
Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan8. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan9.
1 Pasal 15, Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, dan Pasal 7, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
2 Pasal 1 angka 40, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
3 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018.
4 Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
5 Ibid, Pasal 11 ayat (2)
6 Ibid, Pasal 11 ayat (3) huruf a
7 Ibid, Pasal 11 ayat (2) huruf b
8 Ibid, Pasal 32
9 Ibid, Pasal 34, 33, & 36