Merek Dagang merupakan hal yang tak terpisahkan di dalam kegiatan bisnis. Banyak para pelaku usaha hanya fokus pada kegiatan jual beli produk dan layanan yang mereka berikan tanpa menyadari pentingnya mendaftarkan merek dagang milik mereka ke Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Tak jarang beberapa kasus sengketa terkait merek dagang pun marak terjadi akibat dari ketidaktahuan para pelaku usaha terhadap hal tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, secara garis besar merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka serta susunan warna yang memberikan identitas terhadap suatu barang/jasa yang diproduksi oleh perorangan ataupun badan hukum.
Jika merek dagang diibaratkan sebuah identitas dari suatu produk atau layanan yang ditawarkan oleh para pelaku usaha, lantas apa yang akan didapatkan jika mendaftarkan merek dagang Anda ke DJKI? Simak beberapa keuntungan dari pendaftaran merek dagang berikut ini.
Mendapat Perlindungan Hukum
Merek dagang akan segera mendapatkan jaminan perlindungan hukum setelah terdaftar di DJKI. Perlindungan hukum ini dapat mencegah pihak lain untuk menggunakan merek dagang yang sama lewat tindakan plagiarisme atau tindakan pelanggaran lainnya. Jika terjadi pelanggaran atas hukum tersebut, maka pelakunya bisa dituntut oleh Anda sebagai pemilik dari merek dagang tersebut.
Memiliki Hak Pengajuan Pembatalan Merek
Memiliki Hak Pengajuan Pembatalan Merek
Selain mendapat perlindungan hukum ketika ada pihak yang melakukan plagiarisme, Anda juga memiliki hak untuk mengajukan pembatalan atas merek dagang lain yang didaftarkan. Pembatalan ini bisa diajukan ke pengadilan niaga apabila merasa terdapat kesamaan merek dagang milik Anda dengan merek dagang lain tersebut.
Produk/Jasa Memiliki Identitas
Produk/Jasa Memiliki Identitas
Merek dapat disamakan dengan identitas. Suatu produk/jasa dengan merek dagang yang terdaftar di DJKI akan memberikan identitas tersendiri bagi suatu bisnis. Identitas tersebut juga akan memberikan keunikan atau ciri khas yang menjadi pembeda dengan produk/jasa lain ketika mulai beredar di pasaran.
Membuka Peluang Bisnis Baru
Membuka Peluang Bisnis Baru
Ketika Anda telah mendaftarkan merek dagang ke DJKI, maka pihak lain tidak boleh menggunakan merek dagang tersebut, tetapi pihak tersebut bisa melakukan kerja sama bisnis dengan Anda sebagai pemilik merek dagang melalui skema franchise atau waralaba. Bermodalkan merek dagang, Anda dapat memperluas bisnis Anda sekaligus menambah sumber pendapatan dari usaha yang sedang dijalankan.
Sarana Menambah Nilai Aset Perusahaan
Sarana Menambah Nilai Aset Perusahaan
Merek dagang yang sudah didaftarkan dan mendapatkan legalitas dari pemerintah dapat digunakan untuk membangun branding. Branding merupakan pencitraan positif yang sengaja dibentuk agar melekat di benak konsumen. Ketika branding dari merek Anda bagus di pasaran, maka branding tersebut dapat menjadi aset yang berharga untuk mendatangkan para investor agar mau menanamkan modalnya di usaha Anda.
Mendaftarkan merek ke DJKI merupakan suatu tindakan penting yang perlu diperhatikan oleh setiap pelaku usaha untuk melindungi produk/jasanya. Bahkan tidak hanya melindungi, tapi juga dapat membuka peluang-peluang bisnis baru yang bisa dijalankan di kemudian hari. Selain itu, Tindakan ini perlu dilakukan sesegera mungkin agar tidak terjadi sengketa dengan kompetitor yang sudah lebih dulu mendaftar. Jika Anda masih bingung perihal langkah yang harus dilakukan ketika ingin mendaftarkan merek dagang, segera hubungi konsultan hukum dan legal kepercayaan Anda.