Legaladvis
Legaladvis
Menuju Indonesia Kenal Hukum

HAL-HAL YANG WAJIB DIKETAHUI BAGI PARA PELAKU USAHA UMKM 

28-12-2020 15:59 By legaladvis-admin01

Dalam “Pembangunan Nasional Indonesia” bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas ekonomi dengan asas kebersamaan, efisiensi, berkeadilan berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional1. Guna mewujudkan tujuan tersebut diatas, pelaksanaan pembangunan harus senantiasa memperhatikan keselarasan dan keseimbangan berbagai unsur pembangunan dalam segala aspek kehidupan, termasuk salah satunya bidang ekonomi memerlukan dukungan investasi yang cukup besar.


Pemerintah melihat sektor UMKM memiliki kontribusi yang cukup penting yang berkaitan dengan “Pembangunan Ekonomi Nasional”. Sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan UMKM dalam perekonomian nasional, maka pemberdayaan tersebut perlu dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara menyeluruh, sinergis, dan berkesinambungan. Dalam memberdayakan UMKM, seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan UMKM merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dengan Undang-Undang No.20 Tahun 20082.


Undang-Undang No.20 Tahun 2008 disusun dengan maksud untuk memberdayakan UMKM. Secara umum struktur dan materi dari Undang-Undang ini memuat tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan tujuan pemberdayaan, kriteria, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, dan koordinasi pemberdayaan, sanksi administratif dan ketentuan pidana3.


Peran UMKM dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor; (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar; (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat; (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Posisi penting ini sejak dilanda krisis belum semuanya berhasil di pertahankan sehingga pemilihan ekonomi belum optimal4.


Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 definisi dan kriteria UMKM adalah sebagai berikut5:


1. Usaha Mikro

Usaha produktif milik orang perorangan berskala mikro dan bersifat tradisional yang memenuhi kriteria kekayaan bersih, atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang sebagai berikut:

a.  Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau

b.  Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ini menyatakan, ayat (1) huruf a. yang dimaksud “kekayaan bersih” adalah pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Huruf b. yang dimaksud dengan “hasil penjualan tahunan” adalah hasil penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa usahanya dalam satu tahunbuku.

 

2.  Usaha Kecil

Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang memiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar dengan kriteria menurut undang-undang sebagai berikut:

a.  memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau

b.  memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus jutarupiah).

 

3.  Usaha Menengah 

Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan kriteria menurut undang-undang sebagai berikut:

a.  memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyarrupiah).

 

Dalam menjalankan UMKM, para pelaku usaha wajib mempunyai IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil). Izin usaha mikro kecil atau sering disingkat dengan IUMK adalah surat legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Banyaknya IUMK ini terdiri dari naskah satu lembar dan memberikan payung hukum. Selain itu, IUMK juga menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya ke depan nanti.


Dasar hukum untuk IUMK tercantum dalam beberapa peraturan, di antaranya:

  • Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, yang lebih detail dicantumkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 222.
  • Peraturan Mendagri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, yang lebih detail dicantumkan dalam Berita Negara RI Tahun 2014 No. 1814.
  • Nota Kesepahaman antara Mendagri, Menteri Koperasi dan UMK, dan Menteri Perdagangan No. 503/555/SJ; No. 03/KB/M.KUKM/I/2015; No. 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
  • Perjanjian Kerja Sama dalam bentuk Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia, dan Asippindo.


​1 Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dsar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

​2 Suhardi et al., Hukum Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah di Indonesia, Akademia, Jakarta, 2012.

​3 Ibid.

​4 Ibid.

​5 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93), Ps. 6.

 

Layanan Kami