Perlindungan Merek yang sebelumnya pernah dibahas sebelumnya merupakan bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual atau HAKI yang mungkin lebih familiar di dengar oleh masyarakat termasuk oleh Anda khususnya apabila Anda adalah seorang pebisnis. Namun, Anda mungkin juga pernah mendengar salah satu bentuk HAKI yaitu Hak Cipta dan Hak Paten. Banyak orang yang sering kali tertukar antara apa itu hak cipta dan hak paten serta apa yang dilindungi dari kedua bentuk HAKI tersebut. Lalu apa perbedaannya?
Hak Cipta dan Hak Paten
Perlindungan atas Hak Cipta
- Hak atas Moral yang dapat berlaku untuk selamanya.
- Hak atas Ekonomi, khususnya hak atas penciptaan suatu buku dan lagu berlaku selama pencipta nya masih hidup sedangkan jika meninggal, maka hak ciptanya akan berlaku selama 70 tahun.
Perlindungan atas Hak Paten
- Hak paten berkategori penuh, yaitu hak paten yang diberikan untuk suatu penemuan atau inovasi yang benar-benar baru. Kepemilikan atas Hak Paten tersebut akan berlaku selama 20 tahun.
- Hak paten berkategori sederhana, meskipun hak paten menghendaki asas kebaruan namun hak paten sederhana bisa juga didapatkan dengan melakukan pengembangan atas suatu paten yang sudah ada sebelumnya. Namun, kepemilikan atas jenis paten ini hanya berlaku selama 10 tahun.