Legaladvis
Legaladvis
Menuju Indonesia Kenal Hukum

Para Pelaku Seni dan Ahli Wajib Tahu Apa Beda Hak Cipta dan Hak Paten!

01-10-2022 09:00 By legaladvis-admin01

Perlindungan Merek yang sebelumnya pernah dibahas sebelumnya merupakan bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual  atau HAKI yang mungkin lebih familiar di dengar oleh masyarakat termasuk oleh Anda khususnya apabila Anda adalah seorang pebisnis. Namun, Anda mungkin juga pernah mendengar salah satu bentuk HAKI yaitu Hak Cipta dan Hak Paten. Banyak orang yang sering kali tertukar antara apa itu hak cipta dan hak paten serta apa yang dilindungi dari kedua bentuk HAKI tersebut. Lalu apa perbedaannya? 

Hak Cipta dan Hak Paten 

Hak Cipta merupakan hak eksklusif untuk pencipta suatu karya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya termasuk memberikan izin untuk digunakan pihak lain. 

Sedangkan Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atas sebuah penemuan baru untuk pemecahan suatu masalah. 

Di Indonesia sendiri, hak cipta diatur melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sedangkan Hak Paten melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Baik hak cipta maupun hak paten juga diatur kemudian oleh ditetapkannya UU cipta kerja. 

Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan aturan baru dalam PP No. 24 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa saat ini Hak Kekayaan Intelektual yang di dalamnya juga termasuk Hak Cipta dan Hak Paten bisa digunakan sebagai jaminan di lembaga keuangan bank maupun non bank untuk mendapatkan pembiayaan

Perlindungan atas Hak Cipta

Membicarakan tentang hak cipta, maka erat kaitannya dengan para pelaku seni. Para pelaku seni tersebut bisa berasal dari beragam profesi seperti para pemusik, penulis, dan sinematografer. Beberapa hal yang dilindungi oleh hak cipta diantaranya adalah penciptaan atas sebuah Buku, Lagu, Drama, Karya Sinematografi, hingga Tarian. 
Hak Cipta sendiri memiliki 2 (dua) manfaat utama yang diantaranya yaitu : 
  1. Hak atas Moral yang dapat berlaku untuk selamanya. 
  2. Hak atas Ekonomi, khususnya hak atas penciptaan suatu buku dan lagu berlaku selama pencipta nya masih hidup sedangkan jika meninggal, maka hak ciptanya akan berlaku selama 70 tahun. 
HAKI
Hak Cipta
Sumber : Unsplash

Perlindungan atas Hak Paten

Jika hak cipta lebih erat berhubungan dengan para pelaku seni, lain halnya dengan hak paten. Sekilas hak cipta dan hak paten memang terlihat mirip. Namun hak paten lebih menitikberatkan pada inovasi terhadap hal baru khususnya inovasi di bidang sains dan teknologi. Sehingga, hak paten lebih erat hubungannya dengan para ahli di kedua bidang tersebut. Contoh yang sering kita jumpai sehari-hari adalah hak paten atas smartphones yang banyak beredar saat ini. 
Hak paten terbagi menjadi 2 (dua) yaitu : 
  1. Hak paten berkategori penuh, yaitu hak paten yang diberikan untuk suatu penemuan atau inovasi yang benar-benar baru. Kepemilikan atas Hak Paten tersebut akan berlaku selama 20 tahun. 
  2. Hak paten berkategori sederhana, meskipun hak paten menghendaki asas kebaruan namun hak paten sederhana bisa juga didapatkan dengan melakukan pengembangan atas suatu paten yang sudah ada sebelumnya. Namun, kepemilikan atas jenis paten ini hanya berlaku selama 10 tahun. 
Hak Paten
Sumber : Pixabay
Baik hak cipta, hak paten, dan perlindungan merek merupakan beberapa bentuk Hak atas Kekayaan Intelektual yang perlu Anda ketahui agar Anda tidak salah dalam menentukan bentuk perlindungan HAKI apa yang seharusnya Anda lakukan. Namun, jika Anda masih ragu dan bingung sebaiknya Anda menghubungi konsultan hukum berpengalaman untuk mengurus kebutuhan HAKI Anda agar tidak salah dalam melakukan pengurusannya di kemudian hari. 
Legaladvis merupakan jasa layanan hukum profesional yang dapat memberikan berbagai solusi tepat terkait proses pengurusan perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Legaladvis telah dipercaya oleh banyak klien sebagai penyedia layanan hukum berbasis teknologi informasi dengan hasil yang sangat memuaskan, cepat dan terpercaya. Segera hubungi kami untuk menangani berbagai persoalan HAKI Anda. 
Hubungi Kami