Legaladvis
Legaladvis
Menuju Indonesia Kenal Hukum

Ingin Bangun Bisnis Dengan Virtual Office, Sudah Tahu Batasannya?

03-12-2022 09:00 By legaladvis-admin01

Virtual Office atau Kantor Virtual semakin banyak digunakan oleh para pelaku usaha UMKM maupun start-up yang baru saja merintis usaha. Meskipun virtual office memiliki berbagai keuntungan yang sangat terasa, terdapat pula beberapa batasan yang menyebabkan Anda mungkin saja tidak bisa menggunakan virtual office. Apa saja yang membuat suatu usaha tidak bisa menggunakan virtual office

Sekilas tentang Virtual Office

Virtual Office merupakan kantor virtual yang bisa digunakan untuk melakukan bisnis atau usaha tanpa harus memiliki kantor fisik. Namun, alamat dari kantor tersebut bisa digunakan untuk kepentingan fasilitas-fasilitas kantor pada umumnya seperti telepon, surat-menyurat, dll.

Salah satu hal yang menyebabkan virtual office banyak digunakan oleh para pelaku UMKM dan perusahaan start-up dikarenakan virtual office menawarkan berbagai keuntungan lain yang berhubungan dengan penghematan biaya operasional dan pemeliharaan gedung hingga mendapatkan alamat kantor di area bergengsi. 

Batasan Virtual Office

Meskipun virtual office memiliki berbagai manfaat yang cukup banyak, namun sayangnya tidak semua pelaku usaha bisa menggunakan virtual office sebagai pilihan dalam menjalankan bisnisnya. Batasan yang berlaku diantaranya : 
Kantor Virtual
Sumber : Pixabay

Zonasi Usaha

Tak sedikit pula orang yang ingin menggunakan virtual office terbentur oleh aturan zonasi usaha. Untuk itu para pelaku usaha harus survei atau tahu terlebih dahulu area-area zonasi letak virtual office itu berdiri agar tidak merugikan nantinya. Penggunaan virtual office yang tidak pada zonasi nya akan menyebabkan izin usaha Anda tidak akan diterbitkan oleh otoritas setempat

Bidang Usaha

Jika Anda sudah menemukan zonasi usaha yang tepat, Cek kembali apa bidang usaha yang ingin Anda dirikan. Anda juga perlu tahu bahwa tidak semua bidang usaha diperbolehkan untuk menggunakan virtual office. Bahkan, Pemerintah memberitahukan bahwa beberapa bidang usaha berikut harus memiliki kantor fisik yang menandakan tidak diizinkannya bidang usaha berikut menggunakan virtual office
Virtual Office
Sumber : Pixabay
Bidang usaha tersebut diantaranya adalah Usaha Properti, Jasa Konstruksi, Jasa Transportasi, Pariwisata, hingga pendirian Perusahaan dengan Penanaman Modal Asing (PMA).

Tips menggunakan Virtual Office

1. Periksa Legalitas Penyedia

Pada umumnya penyedia layanan virtual office merupakan entitas bisnis yang berbentuk PT. untuk itu, Anda perlu memastikan dan memeriksa legalitas penyedia layanan virtual Office seperti NIB atau Nomor Induk Berusaha serta bukti Surat Kepemilikan Tanah.

2. Buat Perjanjian Sewa-Menyewa

Setujui pembuatan perjanjian sewa-menyewa antara pelaku usaha dengan penyedia virtual office agar ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, usaha yang didirikan masih bisa terlindungi di mata hukum. Selain itu, perjanjian ini juga bisa memperlihatkan hak dan kewajiban antara penyewa dan penyedia virtual office.
Legaladvis merupakan jasa layanan hukum profesional yang dapat memberikan berbagai solusi tepat terkait proses legalitas usaha Anda. Legaladvis telah dipercaya oleh banyak klien sebagai penyedia layanan hukum berbasis teknologi informasi dengan hasil yang sangat memuaskan, cepat dan terpercaya. Segera hubungi kami untuk menangani berbagai persoalan legalitas usaha Anda. 
Hubungi Kami