Saham dan obligasi mungkin merupakan komoditas investasi yang cukup familiar. Namun, belakangan ini mata uang digital juga agaknya mulai banyak dilirik khususnya oleh para generasi milenial dan Z untuk pilihan invetasi lainnya. Pemerintah pun tak ketinggalan dalam menyediakan berbagai kebutuhan untuk kelancaran proses transaski mata uang digital tersebut bahkan hingga mulai memberlakukan pengenaan pajak atas mata uang digital yang salah satunya dikenakan kepada aset kripto. Apa itu kripto dan berapa tarif pajak yang dikenakan atas aset ini?
Sekilas tentang Aset Kripto
Aset Kripto merupakan mata uang digital yang saat ini banyak digunakan untuk bertransaksi secara virtual berbasis jaringan internet. Secara hukum, Pemerintah Indonesia tidak mengakui aset kripto sebagai mata uang yang sah. Tetapi diakui sebagai komoditas untuk aset berinvestasi melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Tarif Pajak Aset Kripto
Aset Kripto sendiri mulai dikenakan lewat penentuan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Final.
Subjek Pajak | Tarif PPN | Tarif PPh Pasal 22 Final |
---|---|---|
Penjual Aset Terdaftar | 0.11% | 0.1% |
Penjual Aset Tidak Terdaftar | 0.22% | 0.2% |
Mining Aset | 1.1% | 0.1% |