Legaladvis
Legaladvis
Menuju Indonesia Kenal Hukum

Punya Aset Kripto? Hitung Juga Pajaknya!

20-12-2022 09:30 By legaladvis-admin01

Saham dan obligasi mungkin merupakan komoditas investasi yang cukup familiar. Namun, belakangan ini mata uang digital juga agaknya mulai banyak dilirik khususnya oleh para generasi milenial dan Z untuk pilihan invetasi lainnya. Pemerintah pun tak ketinggalan dalam menyediakan berbagai kebutuhan untuk kelancaran proses transaski mata uang digital tersebut bahkan hingga mulai memberlakukan pengenaan pajak atas mata uang digital yang salah satunya dikenakan kepada aset kripto. Apa itu kripto dan berapa tarif pajak yang dikenakan atas aset ini? 

Sekilas tentang Aset Kripto

Aset Kripto merupakan mata uang digital yang saat ini banyak digunakan untuk bertransaksi secara virtual berbasis jaringan internet. Secara hukum, Pemerintah Indonesia tidak mengakui aset kripto sebagai mata uang yang sah. Tetapi diakui sebagai komoditas untuk aset berinvestasi melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pemberlakuan peraturan HPP atau Harmonisasi Peraturan Perpajakan nyatanya tidak hanya mengatur beberapa pengenaan pajak yang sudah ada sebelumnya. Melalui Peraturan Pemerintah No. 68/PMK.03/2022 HPP juga berimbas pada Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penghasilan atau PPh terhadap aset kripto yang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2022.
aset kripto
crypto
Sumber: Pixabay

Tarif Pajak Aset Kripto

Aset Kripto sendiri mulai dikenakan lewat penentuan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Final. 

 Subjek PajakTarif PPNTarif PPh Pasal 22 Final
Penjual Aset Terdaftar 0.11%0.1%
 Penjual Aset Tidak Terdaftar0.22% 0.2%
Mining Aset 1.1% 0.1%
Adanya pengenaan pajak PPN dan PPh sekaligus menyebabkan perhitungan pengenaan pajaknya cukup berbeda dengan pajak yang kita kenal selama ini. Sebagai gambaran apabila Anda membeli aset kripto sebesar Rp 500.000.000 dari penjual kripto yang terdaftar, maka perhitungannya adalah sebagai berikut: 
cryptocurrency
Sumber : Pixabay
PPh = Rp 500.000.000*0,1% = Rp 500.000
PPn = Rp 500.000.000*0,11%= Rp 550.000            

Maka, pajak yang dicatatkan oleh pihak pembeli aset kripto adalah Rp 550.000, sedangkan pihak penjual adalah Rp. 500.000
Jika Anda merupakan seorang yang memiliki aset kripto, maka Anda wajib mengetahui hal ini agar tidak bingung dengan kewajiban pelaporan pajak Anda di masa yang akan datang. Untuk itu, sebagai komoditas yang cukup baru di era saat ini sebaiknya Anda juga meminta bantuan ahli hukum yang mengerti apa saja kewajiban yang harus dilaksanakan para pemilik aset kripto agar Anda tidak salah dalam melaporkan dan membayarkan kewajiban pajak nantinya.

Legaladvis merupakan jasa layanan hukum profesional yang dapat memberikan berbagai solusi tepat terkait kewajiban perpajakan Anda. Legaladvis telah dipercaya oleh banyak klien sebagai penyedia layanan hukum berbasis teknologi informasi dengan hasil yang sangat memuaskan, cepat dan terpercaya. Segera hubungi kami untuk menangani berbagai persoalan kewajiban perpajakan Anda. 
Hubungi Kami