Legaladvis
Legaladvis
Menuju Indonesia Kenal Hukum

Apa itu KITAS, dan ITAS? Ketahui Pula Jenis KITAS dan ITAS serta Pihak Yang Memerlukannya

18-11-2021 09:00 By legaladvis-admin01
KITAS mungkin masih asing didengar di masyarakat termasuk bagi Anda sendiri. Tapi, bagi Anda yang suka ke luar negeri pasti akan sangat familiar dengan Visa. Singkatnya, Visa digunakan untuk memperoleh izin memasuki negara lain. 

Secara awam, Visa hanya merujuk pada Visa Kunjungan dan diberikan dalam tenggat waktu yang tidak terlalu lama. Namun sebenarnya pengertian Visa lebih luas dari itu, seperti halnya ITAS itu sendiri adalah salah satu jenis Visa, yaitu Visa Izin Tinggal Terbatas (biasa juga disebut VITAS). Lalu apa bedanya KITAS dengan ITAS?

Pengertian KITAS dan ITAS

Sebenarnya, ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) merupakan dua hal yang sama. 

Seseorang yang telah memiliki ITAS nantinya akan mendapatkan Kartu dari pihak Imigrasi yang sering disebut KITAS.

KITAS adalah dokumen yang digunakan untuk memberikan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) dalam jangka waktu yang lebih lama. Jangka waktu tersebut bisa 6 bulan, 1 tahun, bahkan hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang jika jangka waktunya berakhir. 

Jenis-jenis Visa Izin Tinggal Terbatas

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis Visa yang peruntukannya berbeda-beda sesuai dengan keperluan yang diajukan oleh pihak/calon pemegang Visa tersebut. Berikut penjelasan beberapa jenis Visa Izin Tinggal Terbatas yang sering digunakan: 
KITAS
Sumber: Unsplash

1. VITAS Izin Kerja

Sesuai dengan namanya, Visa ini diperlukan apabila seorang WNA ingin bekerja di sebuah perusahaan yang sudah terdaftar di Indonesia dan perusahaan itu juga harus mensponsori WNA tersebut. Perusahaan seperti PT, PT PMA (Penanaman Modal Asing), Kantor Perwakilan, dan institusi publik maupun swasta dapat menjadi sponsor untuk kedatangan seorang WNA untuk bekerja. 


Peraturan di Indonesia mengenai Visa jenis ini sangatlah ketat dalam pelaksanaannya, sehingga perusahaan disarankan harus berhati-hati dan meminta bantuan ahli dalam pengurusan legalitas Visa izin kerja. 

2. VITAS Pendidikan

Sebagaimana seorang WNI yang ingin melanjutkan studi di luar negeri membutuhkan Visa, begitu pula dengan WNA yang ingin melanjutkan studi di Indonesia atau menjalankan program pertukaran pelajar di Indonesia juga memerlukan Visa Izin Tinggal Terbatas Pendidikan. Biasanya VITAS diberikan sesuai dengan berapa lama program studi tersebut dilangsungkan.

3. VITAS Investor

Berbeda dengan Visa Kerja yang digunakan untuk WNA yang ingin bekerja di Indonesia, Visa Investor diperlukan bagi WNA yang menjadi investor dan menanamkan modalnya di Indonesia (menjadi pemegang saham dalam suatu PMA), Pemilik Visa Investor mengizinkan investor memasuki dan meninggalkan Indonesia berkali-kali selama izin tersebut masih berlaku.
Visa
Sumber: Pixabay

4. VITAS Pernikahan

Jika Anda seorang warga negara Indonesia (WNI) menikah sah dengan seorang WNA, maka Anda dapat mensponsori pasangan Anda untuk mendapatkan Visa Pernikahan. 


Sebagai catatan, KITAS Visa ini hanya digunakan untuk izin tinggal dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan bekerja di sebuah perusahaan. 


Namun, pasangan Anda masih diperbolehkan untuk bekerja secara lepas (freelance). 

5. VITAS Lansia

Visa jenis ini diperuntukkan bagi seorang WNA yang sudah memasuki masa pensiun atau berusia 55 tahun ke atas. WNA tersebut akan diberikan izin untuk menghabiskan masa pensiunnya di Indonesia. Visa ini juga memberikan akses untuk melakukan pembukaan rekening bank dan menyewa tenaga kerja lepas seperti sopir ataupun pembantu. Namun, WNA tersebut tidak diperbolehkan untuk bekerja maupun berbisnis di Indonesia. 

Pihak Pemegang Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS)

ITAS
Sumber: Unsplash
Setelah Anda mengetahui jenis-jenis VITAS, maka Anda akan mengetahui bahwa tidak semua WNA bisa mendapatkan ITAS begitu saja. Namun, Terdapat beberapa pihak lain yang diperbolehkan mendapat ITAS. Berikut daftarnya :
  1. WNA yang bekerja pada proyek organisasi internasional & professional, atau bekerja di Perusahaan Indonesia;
  2. WNA yang akan melakukan investasi di Indonesia;
  3. WNA yang akan belajar / menempuh Pendidikan di Indonesia;
  4. WNA yang bekerjasama dengan Lembaga penelitian di Indonesia
  5. WNA yang menghabiskan masa waktu pensiun di Indonesia
  6. WNA yang dulunya merupakan seorang eks-WNI
  7. WNA yang melangsungkan pernikahan dengan WNI (Perkawinan Campuran) beserta anak yang lahir dari pasangan perkawinan campuran tersebut.
Bagi seorang pekerja WNA dan sebuah perusahaan, ITAS merupakan dokumen penting yang harus dimiliki agar pekerjaan yang dilakukan oleh seorang WNA di Indonesia tidak terhalang oleh peraturan yang ada. Begitu pula dengan pasangan yang menjalani pernikahan beda negara dan seorang yang ingin menghabiskan masa pensiunnya di Indonesia. 

Namun, seperti yang Anda ketahui bahwa tiap jenis VITAS/KITAS memiliki ketentuannya masing-masing. Terlebih bagi perusahaan yang memberikan sponsor kepada pekerja WNA akan bertanggung jawab penuh apabila terdapat pelanggaran. Sehingga, pihak yang memerlukan KITAS dianjurkan untuk menemui seorang ahli yang terampil dalam pengurusan legalitas KITAS.
Hubungi Kami