Pengertian KITAS dan ITAS
Jenis-jenis Visa Izin Tinggal Terbatas
1. VITAS Izin Kerja
1. VITAS Izin Kerja
Sesuai dengan namanya, Visa ini diperlukan apabila seorang WNA ingin bekerja di sebuah perusahaan yang sudah terdaftar di Indonesia dan perusahaan itu juga harus mensponsori WNA tersebut. Perusahaan seperti PT, PT PMA (Penanaman Modal Asing), Kantor Perwakilan, dan institusi publik maupun swasta dapat menjadi sponsor untuk kedatangan seorang WNA untuk bekerja.
Peraturan di Indonesia mengenai Visa jenis ini sangatlah ketat dalam pelaksanaannya, sehingga perusahaan disarankan harus berhati-hati dan meminta bantuan ahli dalam pengurusan legalitas Visa izin kerja.
2. VITAS Pendidikan
3. VITAS Investor
4. VITAS Pernikahan
4. VITAS Pernikahan
Jika Anda seorang warga negara Indonesia (WNI) menikah sah dengan seorang WNA, maka Anda dapat mensponsori pasangan Anda untuk mendapatkan Visa Pernikahan.
Sebagai catatan, KITAS Visa ini hanya digunakan untuk izin tinggal dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan bekerja di sebuah perusahaan.
Namun, pasangan Anda masih diperbolehkan untuk bekerja secara lepas (freelance).
5. VITAS Lansia
Pihak Pemegang Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS)
- WNA yang bekerja pada proyek organisasi internasional & professional, atau bekerja di Perusahaan Indonesia;
- WNA yang akan melakukan investasi di Indonesia;
- WNA yang akan belajar / menempuh Pendidikan di Indonesia;
- WNA yang bekerjasama dengan Lembaga penelitian di Indonesia
- WNA yang menghabiskan masa waktu pensiun di Indonesia
- WNA yang dulunya merupakan seorang eks-WNI
- WNA yang melangsungkan pernikahan dengan WNI (Perkawinan Campuran) beserta anak yang lahir dari pasangan perkawinan campuran tersebut.