Legaladvis
Legaladvis
Menuju Indonesia Kenal Hukum

Ada Insentif Rumah Bebas PPN Hingga Akhir Tahun, Ketahui Dulu Syarat dan Ketentuannya!

02-09-2021 09:00 By legaladvis-admin01
insentif pajak
Sumber : Pixabay

Pandemi COVID-19 yang cukup memukul perekonomian Indonesia membuat Pemerintah mencari berbagai solusi dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang salah satunya adalah pemberian insentif rumah bebas PPN. 


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak. Dalam hal pembelian rumah, maka wajib pajak yang menanggung adalah pembeli. 


Pada umumnya, seorang pembeli rumah akan dibebankan PPN hingga mencapai 10% yang dipungut penjual dan kemudian disetorkan ke negara. 

Namun, berkat adanya kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai melalui PMK Nomor 103/PMK.010/2021, maka pembeli tidak perlu membayar PPN untuk rumah tapak maupun apartemen. Pemerintah juga berharap insentif pajak tersebut dapat mempertahankan daya beli masyarakat di sektor properti karena dinilai memiliki kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

rumah bebas PPN
Sumber : Pixabay

Adapun beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diketahui untuk mendapatkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) tersebut, diantaranya yaitu :

  1. Rumah yang mendapat insentif pajak tersebut memiliki harga jual maksimal Rp. 5 miliar dengan rincian sebagai berikut:
    • Bebas PPN 100% untuk rumah tapak atau rumah susun (apartemen) dengan harga hingga Rp. 2 miliar.
    • Bebas PPN 50% untuk rumah tapak atau rumah susun (apartemen) dengan harga di atas Rp. 2 miliar hingga Rp. 5 miliar.
  2. Pembeli harus menerima rumah yang dijual tersebut secara fisik pada periode pemberian insentif pajak yang berlaku hingga akhir tahun 2021. Insentif pajak tidak akan berlaku di luar jangka waktu tersebut.
  3. Rumah baru yang diterima oleh pembeli dalam kondisi selesai dibangun dan siap dihuni pada tahun 2021. Kebijakan ini tidak berlaku bagi proyek rumah yang masih dibangun. 
  4. Maksimal diberikan kepada satu unit rumah tapak atau rumah susun (apartemen) untuk satu orang saja. Lebih dari itu tidak akan berlaku.
  5. Rumah bebas PPN tersebut tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu 1 tahun. 

Adanya pembebasan pajak pertambahan nilai tentu membuat harga beli rumah menjadi lebih murah. Namun, calon pembeli dirasa perlu untuk memahami lebih jauh lagi tentang mekanisme lengkap pemberian insentif rumah bebas PPN bersyarat tersebut melalui konsultan legal/pajak terpercaya. 

Hubungi Kami