Sudah tahu Tax Amnesty? Tax Amnesty atau Program Pengampunan Pajak ramai diperbincangkan beberapa tahun lalu atau tepatnya pada tahun 2015. Di awal tahun 2022 ini, pemerintah kembali menyelenggarakan program Tax Amnesty jilid II yang dipopulerkan dengan nama PPSWP atau Program Pengungkapan Sukarela. Berapa sajakah tarif yang diberlakukan selama program ini berlangsung?
Sekilas Tentang Tax Amnesty Jilid 2
Siapa Saja Yang Boleh Ikut Tax Amnesty Jilid II?
- Wajib pajak Orang Pribadi dan Badan yang pernah ikut program Tax Amnesty Jilid I; maka harta yang dilaporkan merupakan harta yang dimiliki wajib pajak tersebut hingga tahun 2020. Hal ini berlaku apabila nominal yang pernah dilaporkan kurang.
- Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya; maka harta yang dilaporkan adalah harta yang dimiliki pada jangka waktu tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Berapa Tarif Yang Dikenakan?
Kondisi | Tarif Orang Pribadi & Badan eks-Peserta Tax Amnesty | Tarif Orang Pribadi Lainnya |
---|---|---|
Harta dalam negeri diinvestasi ke SDA1, EBT2, dan SBN3. | 6% | 12% |
Harta dalam negeri non-investasi ke SDA, EBT, dan SBN. | 8% | 14% |
Harta luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasi ke SDA, EBT, dan SBN. | 6% | 12% |
Harta luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri tetapi non-investasi ke SDA, EBT, dan SBN. | 8% | 14% |
Harta luar negeri yang tak dialihkan ke dalam negeri. | 11% | 18% |
1 SDA : Sumber Daya Manusia
2 EBT : Energi Baru Terbarukan
3 SBN : Surat Berharga Negara