Legaladvis
Legaladvis
Menuju Indonesia Kenal Hukum

Tax Amnesty Jilid II 2022, Dapat Insentif Pajak Apa Saja?

09-04-2022 09:00 By legaladvis-admin01

Sudah tahu Tax Amnesty? Tax Amnesty atau Program Pengampunan Pajak ramai diperbincangkan beberapa tahun lalu atau tepatnya pada tahun 2015. Di awal tahun 2022 ini, pemerintah kembali menyelenggarakan program Tax Amnesty jilid II yang dipopulerkan dengan nama PPSWP atau Program Pengungkapan Sukarela. Berapa sajakah tarif yang diberlakukan selama program ini berlangsung? 

Sekilas Tentang Tax Amnesty Jilid 2

Tax Amnesty adalah program pengampunan pajak dari pemerintah untuk para wajib pajak yang meliputi berbagai penghapusan pajak terutang bahkan hingga berbagai sanksi dan denda. 

Khusus pada Tax Amnesty jilid II, pemerintah menggunakan istilah Program Pengungkapan Sukarela sebagai tindak lanjut dari disahkannya UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan PMK No. 196/PMK.03/2021. Berlakunya aturan tersebut juga menegaskan bahwa Program Tax Amnesty jilid II ini akan dilaksanakan pada Bulan Januari hingga Juni 2022

Siapa Saja Yang Boleh Ikut Tax Amnesty Jilid II?

Pada program Tax Amnesty kali ini, pemerintah menentukan 2 (dua) kebijakan berbeda untuk menetapkan tarifnya sesuai dengan status dari wajib pajak tersebut, yaitu : 
  1. Wajib pajak Orang Pribadi dan Badan yang pernah ikut program Tax Amnesty Jilid I; maka harta yang dilaporkan merupakan harta yang dimiliki wajib pajak tersebut hingga tahun 2020. Hal ini berlaku apabila nominal yang pernah dilaporkan kurang. 
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya; maka harta yang dilaporkan adalah harta yang dimiliki pada jangka waktu tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. 
Sumber : Unsplash

Berapa Tarif Yang Dikenakan?

Seperti yang telah Anda ketahui di atas, maka terdapat 2 (dua) kebijakan berbeda sesuai dengan status wajib pajak tersebut sesuai partisipasinya terhadap Program Tax Amnesty. Lalu apa perbedaan tarif yang dikenakan terhadap 2 (dua) wajib pajak tersebut?
Kondisi Tarif Orang Pribadi & Badan eks-Peserta Tax Amnesty
 Tarif Orang Pribadi Lainnya
Harta dalam negeri diinvestasi ke SDA1, EBT2, dan SBN3. 6% 12%
Harta dalam negeri non-investasi ke SDA, EBT, dan SBN.  8% 14%
Harta luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasi ke SDA, EBT, dan SBN. 6% 12%
Harta luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri tetapi non-investasi ke SDA, EBT, dan SBN.  8% 14%
Harta luar negeri yang tak dialihkan ke dalam negeri.  11% 18%

1 SDA : Sumber Daya Manusia

2 EBT : Energi Baru Terbarukan

3 SBN : Surat Berharga Negara

Program Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela ini tentu menjadi angin segar untuk para Wajib Pajak sehingga Anda sebagai salah satu pelaku Wajib Pajak tentu jangan sampai menyiakan kesempatan ini. Jika Anda masih bingung terkait tarif dan aturan lain berkaitan dengan Program ini, Anda dapat langsung mengkonsultasikan hal tersebut kepada ahli hukum dan perpajakan profesional yang Anda percaya. 

Legaladvis merupakan jasa layanan hukum profesional yang dapat memberikan berbagai solusi tepat terkait perpajakan usaha/bisnis Anda. Legaladvis telah dipercaya oleh banyak klien sebagai penyedia layanan hukum berbasis teknologi informasi dengan hasil yang sangat memuaskan, cepat dan terpercaya. Segera hubungi kami untuk menangani berbagai persoalan perpajakan usaha/bisnis Anda.
Hubungi Kami