Berbagai insentif yang diberikan pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN tidak hanya terbatas pada insentif pajak saja. Pada awal tahun ini pemerintah juga menghadirkan program bantuan atau subsidi bunga KUR untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau biasa disebut dengan UMKM. Bagaimana aturan pemberian subsidi bunga KUR tersebut?
Sekilas Tentang KUR
Syarat Penerima Subsidi Bunga KUR
- Pelaku usaha yang mengalami penurunan pendapatan/omzet karena gangguan terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
- mengalami gangguan proses produksi karena dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tips Seputar Subsidi Bunga KUR
Bisnis Sudah Berjalan Lebih dari Enam Bulan
Beberapa lembaga keuangan yang memiliki program KUR untuk para pelaku UMKM umumnya memiliki persyaratan berupa jangka waktu minimal suatu usaha harus sudah berjalan. Berapa lama waktu yang ditentukan tentu saja tergantung pada kebijakan tiap lembaga keuangan atau perbankan sehingga besar kemungkinan dapat berbeda satu sama lain. Namun, biasanya waktu yang ditetapkan adalah suatu UMKM harus sudah berjalan minimal enam bulan.
Tidak Sedang Menerima Kredit dari Bank
Kredit merupakan suatu hal yang cukup lumrah dimiliki para pelaku usaha terlebih UMKM. Jika Anda sedang menerima kredit dari bank saat pengajuan KUR, besar kemungkinan pengajuan KUR yang Anda ajukan akan ditolak. Namun, apabila kredit yang Anda terima adalah Kredit konsumtif seperti KPR dan Kartu Kredit umumnya tidak terlalu berpengaruh terhadap pengajuan KUR.
Penuhi Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif tentu akan diminta oleh lembaga keuangan atau perbankan untuk bisa menerima pengajuan KUR Anda. Beberapa persyaratan standar seperti Identitas pelaku UMKM termasuk legalitas kepemilikan usaha yang mencakup izin usaha dan NPWP biasanya akan dibutuhkan dalam proses pengajuan KUR.