Definisi Pewaris, Ahli Waris, Warisan dan Wasiat
Tanah Warisan dan Pihak yang Berhak
Tanah Warisan dan Pihak yang Berhak
- Ahli waris menurut Undang-Undang, singkatnya adalah ahli waris yang memiliki hubungan darah dan hubungan semenda dengan pewaris.
- Ahli waris karena Wasiat, merupakan ahli waris lainnya yang ditunjuk berdasarkan surat wasiat yang ditinggalkan oleh orang tua Anda selaku pewaris.
Prosedur Kepemilikan Tanah Warisan
Prosedur Kepemilikan Tanah Warisan
1. Persiapkan Kelengkapan Data dan Berkas
Pada tahap pertama, Anda dan ahli waris lainnya wajib untuk mempersiapkan kelengkapan data dan berkas sebelum melakukan tindakan hukum ke Notaris/PPAT untuk membuat SKW. Kelengkapan data tersebut terdiri dari kelengkapan data pewaris dan ahli waris. Anda juga perlu menyiapkan kelengkapan data objek/harta warisan dalam hal ini berarti kelengkapan data kepemilikan tanah warisan tersebut.
2. Proses Akad dan
Penandatanganan Akta
Tahap berikutnya, Anda beserta para ahli waris lainnya bisa mendatangi Notaris/PPAT untuk melakukan proses akad dan penandatanganan Akta Waris. Perlu diketahui pula bahwa pada proses ini semua ahli waris harus sudah setuju terhadap semua kesepakatan yang dibuat sebelumnya melalui proses mufakat. Jika semua ahli waris belum setuju, maka proses penandatanganan tidak bisa diselesaikan. Sehingga, Anda dan ahli waris yang lainnya tidak dapat berlanjut ke proses berikutnya.
3. Penerbitan Surat Keterangan Waris
3. Penerbitan Surat Keterangan Waris
Tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Keterangan Waris. Surat ini digunakan sebagai tanda bukti yang sah secara hukum untuk menyatakan bahwa Anda adalah ahli waris dari tanah warisan tersebut. Selain itu, surat ini akan digunakan untuk proses peralihan tanah warisan dari sebelumnya beratasnamakan pewaris atau orang tua Anda menjadi milik ahli waris atau nama Anda sendiri sesuai surat keterangan waris.
4. Proses Balik Nama Waris
4. Proses Balik Nama Waris
Surat Keterangan Waris akan digunakan untuk proses peralihan sertipikat kepemilikan tanah ke atas nama ahli waris. Di samping dokumen SKW, terdapat pula beberapa dokumen lainnya yang harus Anda penuhi sebagaimana proses pembuatan sertipikat hak milik pada umumnya. Proses selesai apabila Sertipikat Tanah Warisan tersebut sudah beratasnamakan Anda dan para ahli waris lainnya.
Demikianlah prosedur yang harus Anda lakukan ketika mendapatkan tanah warisan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pembagian harta warisan khususnya tanah memang membutuhkan prosedur yang cukup panjang. Untuk itu Anda tidak perlu ragu untuk menggunakan jasa ahli hukum seperti Legaladvis untuk memudahkan kepengurusan balik nama waris Anda.