Legaladvis
Legaladvis
Menuju Indonesia Kenal Hukum

Prosedur Memperoleh Tanah Warisan. Simak Langkah-Langkahnya! 

04-12-2021 12:00 By legaladvis-admin01
Segala hal yang menyangkut harta dan melibatkan beberapa orang membutuhkan suatu tindakan yang hati-hati serta pembahasan yang mendalam. Terlebih jika orang-orang yang terlibat masih memiliki suatu ikatan kekerabatan dari sebuah keluarga. 

Pembahasan semacam ini biasa disebut di masyarakat sebagai pembagian warisan. Namun, bagaimana warisan itu bisa dibagikan? Apa yang harus Anda lakukan jika mendapatkan warisan? Berikut pemaparannya! 

Definisi Pewaris, Ahli Waris, Warisan dan Wasiat

Sebagai seorang yang mendapatkan warisan, Anda setidaknya sangat dianjurkan untuk mengetahui beberapa istilah berikut ini secara garis besar sebelum membahas ke topik berikutnya. 

Pewaris merupakan orang yang telah meninggal dunia dan kemudian meninggalkan harta benda yang bisa dibagikan kepada orang-orang yang berhak. 

Ahli Waris merupakan orang-orang yang berhak menerima harta benda dari pewaris. Sejatinya, ahli waris merupakan kerabat langsung dari pewaris. Namun dalam beberapa situasi, orang yang bukan kerabat langsung dari pewaris bisa menjadi ahli waris. 

Warisan merupakan semua peninggalan pewaris berupa harta yang sudah dikurangi dengan kewajiban yang dimiliki pewaris. Harta tersebut bisa berupa tanah, rumah, kendaraan, deposito, saham, dll. 

Wasiat merupakan surat yang berisi kehendak terakhir pewaris mengenai harta benda milik pewaris dan didaftarkan secara hukum saat ia masih hidup serta harus dilaksanakan oleh pelaksana wasiat setelah pewaris meninggal dunia

Tanah Warisan dan Pihak yang Berhak

Sebagaimana Anda ketahui sebelumnya, Tanah merupakan salah satu harta warisan yang bisa diterima ahli waris dari pewaris. Namun, Anda perlu tahu siapa saja yang berhak untuk menerima tanah warisan tersebut. 
  1. Ahli waris menurut Undang-Undang, singkatnya adalah ahli waris yang memiliki hubungan darah dan hubungan semenda dengan pewaris.
  2. Ahli waris karena Wasiat, merupakan ahli waris lainnya yang ditunjuk berdasarkan surat wasiat yang ditinggalkan oleh orang tua Anda selaku pewaris. 
Sumber: Unsplash
Penentuan pihak mana saja yang berhak menjadi ahli waris sebuah tanah memerlukan pembicaraan yang cukup panjang pada beberapa kasus. Jika Anda dan pihak ahli waris lainnya menemukan adanya ketidaksepahaman terkait hal tersebut, kami sarankan untuk meminta arahan dari ahli hukum seperti Legaladvis yang sudah berpengalaman dalam hukum pewarisan. 

Prosedur Kepemilikan Tanah Warisan

Setelah ditemui titik terang tentang pihak mana saja yang akan menjadi ahli waris yang sah berdasarkan Undang-Undang, maka Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah warisan tersebut. Salah satu dokumen yang perlu Anda miliki adalah Surat Keterangan Waris atau disingkat SKW. Bagaimana SKW dapat dibuat kemudian digunakan untuk mengalihkan kepemilikan tanah warisan? Simak prosedur selengkapnya sebagai berikut.
Sumber: Unsplash

1. Persiapkan Kelengkapan Data dan Berkas

Pada tahap pertama, Anda dan ahli waris lainnya wajib untuk mempersiapkan kelengkapan data dan berkas sebelum melakukan tindakan hukum ke Notaris/PPAT untuk membuat SKW. Kelengkapan data tersebut terdiri dari kelengkapan data pewaris dan ahli waris. Anda juga perlu menyiapkan kelengkapan data objek/harta warisan dalam hal ini berarti kelengkapan data kepemilikan tanah warisan tersebut. 

2. Proses Akad dan 
Penandatanganan Akta 

Tahap berikutnya, Anda beserta para ahli waris lainnya bisa mendatangi Notaris/PPAT untuk melakukan proses akad dan penandatanganan Akta Waris. Perlu diketahui pula bahwa pada proses ini semua ahli waris harus sudah setuju terhadap semua kesepakatan yang dibuat sebelumnya melalui proses mufakat. Jika semua ahli waris belum setuju, maka proses penandatanganan tidak bisa diselesaikan. Sehingga, Anda dan ahli waris yang lainnya tidak dapat berlanjut ke proses berikutnya. 

Sumber: Pixabay
Sumber: Unsplash

3. Penerbitan Surat Keterangan Waris

Tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Keterangan Waris. Surat ini digunakan sebagai tanda bukti yang sah secara hukum untuk menyatakan bahwa Anda adalah ahli waris dari tanah warisan tersebut. Selain itu, surat ini akan digunakan untuk proses peralihan tanah warisan dari sebelumnya beratasnamakan pewaris atau orang tua Anda menjadi milik ahli waris atau nama Anda sendiri sesuai surat keterangan waris. 

4. Proses Balik Nama Waris

Surat Keterangan Waris akan digunakan untuk proses peralihan sertipikat kepemilikan tanah ke atas nama ahli waris. Di samping dokumen SKW, terdapat pula beberapa dokumen lainnya yang harus Anda penuhi sebagaimana proses pembuatan sertipikat hak milik pada umumnya. Proses selesai apabila Sertipikat Tanah Warisan tersebut sudah beratasnamakan Anda dan para ahli waris lainnya. 

Sumber: Pixabay

Demikianlah prosedur yang harus Anda lakukan ketika mendapatkan tanah warisan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pembagian harta warisan khususnya tanah memang membutuhkan prosedur yang cukup panjang. Untuk itu Anda tidak perlu ragu untuk menggunakan jasa ahli hukum seperti Legaladvis untuk memudahkan kepengurusan balik nama waris Anda.

Hubungi Kami