Kasus sengketa tanah yang sempat menggegerkan masyarakat beberapa waktu lalu membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi hak kepemilikan tanahnya. Namun, masyarakat sepertinya masih belum memahami bahwa hak kepemilikan atas suatu tanah di Indonesia yang sah adalah Sertipikat, salah satunya adalah Sertipikat Hak Milik atau biasa disingkat SHM. Bahkan masyarakat mungkin berpikir bahwa dokumen kepemilikan tanah seperti Akta Jual Beli (AJB), Girik, Letter C, dan sebagainya sudah cukup untuk membuktikannya. Padahal banyak keuntungan yang bisa didapat dari pembuatan Sertipikat Tanah.
Alat Bukti Sah Kepemilikan Tanah
SHM merupakan suatu surat kepemilikan atas suatu tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN selaku lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dokumen kepemilikan tanah yang sah. Oleh sebab itu, dokumen kepemilikan tanah berupa SHM ini merupakan dokumen legalitas atas tanah yang paling kuat apabila suatu saat terjadi kasus sengketa terhadap suatu tanah dibandingkan apabila hanya memiliki dokumen berupa girik atau AJB saja.
Nilai jual Tanah Menjadi Tinggi
Selain menjadi alat bukti yang sah, tanah yang sudah memiliki SHM juga akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan dokumen kepemilikan tanah lain seperti girik dan AJB. Karena legalitas dari kepemilikan tanah tersebut sudah jelas dan dapat dibuktikan ke BPN.
Dapat Dijadikan Jaminan Pembiayaan di Bank
Jika Anda membutuhkan pembiayaan seperti mengajukan kredit ke bank, maka SHM dapat dijadikan jaminan juga karena SHM merupakan salah satu surat berharga sehingga akan memudahkan Anda untuk mendapatkan pembiayaan tersebut. Selain memudahkan, beberapa perbankan juga memberikan nominal plafon kredit yang lebih tinggi jika jaminan yang diberikan adalah SHM dibandingkan dengan surat kepemilikan tanah lainnya.
Mempersingkat Proses Peralihan Tanah
Kepemilikan atas tanah dengan SHM juga akan memudahkan dan mempersingkat proses peralihan tanah dan hak kepemilikan. Selain untuk memudahkan proses peralihan jual beli tanah dan sewa, SHM juga akan memudahkan proses pewarisan suatu tanah kepada anak dan cucu kelak.
Tidak Ada Batas Waktu
Masyarakat yang enggan untuk meningkatkan kepemilikan tanahnya menjadi SHM berpikir bahwa kepemilikan girik atau AJB saja sudah cukup karena pengurusan SHM tentu akan membutuhkan biaya yang tak sedikit. Padahal selain beberapa keuntungan di atas, kepemilikan tanah dengan SHM berlaku seumur hidup. Sehingga biaya yang dikeluarkan akan sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.
Setelah mengetahui beberapa keuntungan di atas, Anda tidak perlu ragu lagi untuk meningkatkan kepemilikan atas tanah Anda menjadi SHM. Namun, perlu Anda ingat bahwa Anda mungkin akan menemukan beberapa kendala terkait pembuatan SHM atas tanah yang Anda miliki. Untuk itu sangat disarankan jika menemukan kendala tersebut, harap segera berkonsultasi dengan ahli hukum/legal terpercaya.
Legaladvis merupakan jasa layanan hukum profesional yang dapat memberikan berbagai solusi tepat terkait masalah pertanahan Anda. Legaladvis telah dipercaya oleh banyak klien sebagai penyedia layanan hukum berbasis teknologi informasi dengan hasil yang sangat memuaskan, cepat dan terpercaya. Segera hubungi kami untuk menangani berbagai persoalan pertanahan Anda.