Legaladvis
Legaladvis
Menuju Indonesia Kenal Hukum

Berencana Menikah dalam Waktu Dekat? Segera Ketahui Pentingnya Membuat Perjanjian Perkawinan

16-10-2021 12:00 By legaladvis-admin01
Pernikahan merupakan sebuah momen penting dan sakral yang dilakukan oleh para pasangan untuk menjalani bahtera rumah tangga. Berbagai persiapan baik mental dan finansial sangat diperlukan dalam menjalani fase kehidupan baru tersebut untuk menjadi sepasang suami istri. 
Namun, banyak para pasangan yang ingin menikah tidak mengetahui pentingnya membuat perjanjian perkawinan. Bahkan, hal ini dianggap tabu karena terdapat anggapan bahwa para pasangan yang melangsungkan pernikahan tersebut tidak memiliki kepercayaan satu sama lain. 

Apa itu Perjanjian Perkawinan? 

Dalam Undang-Undang Perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mengenal beberapa istilah seperti Perjanjian Perkawinan, Perjanjian Pisah Harta, Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement), Perjanjian Pasca Nikah (Postnuptial Agreement). Istilah-istilah tersebut sebenarnya memiliki arti yang setara, akan tetapi yang paling umum dikenal di masyarakat adalah Perjanjian Pra Nikah. 

Perjanjian Perkawinan merupakan sebuah bentuk kesepakatan para pihak yang akan atau telah berada dalam ikatan perkawinan yang mengatur mengenai harta benda dalam perkawinan.

Seberapa Pentingkah Membuat Perjanjian Perkawinan? 

Masyarakat seringkali salah berprasangka mengasosiasikan hadirnya perjanjian perkawinan sebagai sebuah bentuk ketidaktulusan dan ketidakyakinan suatu pasangan untuk menjalani pernikahan sekali seumur hidupnya.

Padahal dari segi hukum banyak perlindungan dan/atau manfaat yang bisa Suami dan Istri dapatkan dengan dibuatnya perjanjian perkawinan, berikut diantaranya : 
Sumber: Unsplash

Melindungi Keluarga dari Lilitan Hutang Bisnis / Usaha

Selain harta milik Bersama, UU perkawinan juga menyatakan bahwa semua hutang yang dimiliki oleh istri maupun suami adalah hutang milik bersama. Artinya, baik istri maupun suami yang memiliki hutang punya kewajiban bersama-sama untuk membayar hutang tersebut. 


Anda dapat lebih melindungi keluarga anda apabila sebelumnya membuat perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan akan berperan penting apabila istri/suami Anda terlilit hutang dan tidak mampu membayar, sehingga anda tetap dapat mempertahankan kelangsungan keluarga dengan memisahkan pendapatan yang sebenarnya tidak berhubungan dengan usaha pasangan. 

Kemudahan dalam Berbisnis

Berdasarkan UU perkawinan, harta yang diperoleh sepasang suami istri yang terikat perkawinan sah adalah harta milik bersama. Artinya setiap tindakan hukum atas harta benda wajib mendapatkan persetujuan bahkan kehadiran pasangannya. Hal ini sering menimbulkan kesulitan khususnya bagi pelaku bisnis yang kerapkali melakukan tindakan hukum misalnya penjaminan atau pengalihan aset pribadinya


Dengan dibuatnya Perjanjian Perkawinan, Pelaku Usaha tidak memerlukan persetujuan dari pasangannya untuk melakukan kegiatan bisnis atas aset pribadinya.

Sumber: Pixabay
Sumber: Unsplash

Melindungi Warisan Keluarga Masing-Masing Suami dan Istri

Setiap harta benda yang diperoleh dalam perkawinan adalah harta bersama, kecuali warisan, hibah, atau hadiah yang diperoleh oleh masing-masing pihak. Terutama bagi pasangan suami istri yang melangsungkan perkawinan sebelum berlakunya UU Perkawinan (2 Januari 1974), bagi yang melangsungkan perkawinan sebelum UU Perkawinan, seluruh harta bendanya akan menyatu menjadi harta bersama.

Dengan dibuatnya Perjanjian Perkawinan, maka pasangan suami istri dapat lebih menegaskan dan melindungi harta-harta yang termasuk sebagai harta warisan keluarga nya masing-masing.

Berhubungan dengan point nomor satu di atas dengan dibuatnya perjanjian perkawinan, Harta Warisan Keluarga tidak akan tersangkut beban usaha pasangan.

Memfasilitasi Kepemilikan Atas Properti Bagi Pasangan Perkawinan Campuran (WNI Menikah dengan WNA)

Hukum di Indonesia membatasi kepemilikan properti bagi WNA, termasuk bagi WNI yang melangsungkan Perkawinan Campuran dengan WNA.

Apabila pasangan suami istri yang melakukan perkawinan campuran tetap memaksakan perolehan properti di Indonesia, maka dalam waktu satu tahun pasangan suami istri akan kehilangan hak nya dan demi hukum tanah dan bangunan tersebut menjadi tanah negara. 

Dengan membuat Perjanjian Pisah Harta maka pasangan suami istri yang melangsungkan Perkawinan Campuran (WNI dengan WNA) tetap dapat memiliki properti di Indonesia atas nama pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia.
Sumber: Pixabay
Selayaknya sebuah perjanjian yang sah di mata hukum, jika Anda bersepakat untuk membuat perjanjian perkawinan dengan pasangan, maka Anda perlu untuk menemui notaris atau konsultan hukum. Perjanjian tersebut akan dituangkan ke dalam sebuah akta perjanjian kawin yang kemudian didaftarkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. 
Hubungi Kami