Dalam rangka menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah pun turut memberikan andil dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan penjualan properti. Pada tahun lalu, pemerintah bahkan memberikan PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) hingga 100% untuk penjualan properti baru. Kabar baiknya, kebijakan ini kembali hadir di tahun ini. Namun apa saja yang perlu Anda ketahui terkait Insentif PPN DTP untuk properti tersebut?
Sekilas Tentang PPN Properti
Tarif Diskon PPN Properti
- Pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan nilai jual hingga Rp. 2 miliar akan mendapatkan insentif atau diskon PPN DTP sebesar 50%.
- Pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan nilai jual dari Rp. 2 miliar hingga Rp. 5 miliar akan Mendapatkan insentif atau diskon PPN DTP sebesar 25%.
Kriteria Rumah Dengan Diskon PPN
- Rumah tapak atau susun yang diserahkan harus sudah dalam keadaan siap huni.
- Kepemilikan hak atas rumah tapak atau susun tersebut belum pernah dipindahtangankan sehingga harus sepenuhnya merupakan rumah baru dari penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tersebut (developer).