Legaladvis
Legaladvis
Menuju Indonesia Kenal Hukum

Insentif PPN Properti Hadir Lagi, Ketahui Beda Aturan Mainnya!

19-04-2022 09:00 By legaladvis-admin01

Dalam rangka menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah pun turut memberikan andil dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan penjualan properti. Pada tahun lalu, pemerintah bahkan memberikan PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) hingga 100% untuk penjualan properti baru. Kabar baiknya, kebijakan ini kembali hadir di tahun ini. Namun apa saja yang perlu Anda ketahui terkait Insentif PPN DTP untuk properti tersebut? 

Sekilas Tentang PPN Properti

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak. Properti adalah salah satu barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai yang dibebankan kepada pihak pembeli. 

Seiring dengan terbitnya peraturan menteri keuangan yaitu PMK Nomor 6/PMK.010/2022, Maka PPN Properti tersebut tidak dibayarkan secara penuh oleh pembeli. PPN DTP atas properti ini juga pernah berlaku pada tahun lalu namun dengan aturan main yang berbeda jika dibandingkan dengan PPN DTP atas properti pada tahun 2022 ini. 

Tarif Diskon PPN Properti

Terdapat beberapa penyesuaian tarif diskon PPN yang diberikan pemerintah berkaitan dengan Program PPN DTP atas properti pada tahun ini, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka diskon yang diberikan dipangkas setengahnya dan berlaku hingga bulan September 2022 dengan rincian sebagai berikut : 
  1. Pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan nilai jual hingga Rp. 2 miliar akan mendapatkan insentif atau diskon PPN DTP sebesar 50%
  2. Pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan nilai jual dari Rp. 2 miliar hingga Rp. 5 miliar akan Mendapatkan insentif atau diskon PPN DTP sebesar 25%
Sumber : Pixabay

Kriteria Rumah Dengan Diskon PPN

Anda sebagai calon pembeli properti perlu mengetahui hal ini terlebih dahulu agar bisa menikmati Diskon PPN Properti tersebut, diantaranya yaitu : 
  1. Rumah tapak atau susun yang diserahkan harus sudah dalam keadaan siap huni
  2. Kepemilikan hak atas rumah tapak atau susun tersebut belum pernah dipindahtangankan sehingga harus sepenuhnya merupakan rumah baru dari penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tersebut (developer). 
Jika Anda sebelumnya sudah pernah menikmati program PPN DTP atas properti pada tahun lalu, Anda tidak perlu khawatir karena program ini bisa dimanfaatkan lebih dari satu kali. Artinya Anda bisa mendapatkan PPN DTP kembali di tahun ini. 
Meskipun pemberian PPN DTP atas properti pada tahun ini lebih kecil dari tahun lalu, kesempatan ini hendaknya jangan Anda sia-siakan. Jika Anda masih belum tahu secara pasti bagaimana cara untuk memperoleh PPN DTP atas properti tersebut, Anda dapat menghubungi konsultan pajak/legal yang terpercaya dalam mengurus berbagai legalitas properti. 

Legaladvis merupakan jasa layanan hukum profesional yang dapat memberikan berbagai solusi tepat terkait pertanahan dan perpajakan properti Anda. Legaladvis telah dipercaya oleh banyak klien sebagai penyedia layanan hukum berbasis teknologi informasi dengan hasil yang sangat memuaskan, cepat dan terpercaya. Segera hubungi kami untuk menangani berbagai persoalan pertanahan dan perpajakan properti Anda. 
Hubungi Kami