Legaladvis
Legaladvis
Menuju Indonesia Kenal Hukum

HAL-HAL YANG WAJIB DIKETAHUI PELAKU USAHA DALAM MELAKUKAN BISNIS RESTORAN DI INDONESIA

30-12-2020 13:34 By legaladvis-admin01

TDUP bagi usaha restoran di Indonesia.

Kewajiban memiliki TDUP diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata. Namun kamu juga harus ingat sebelum mendaftar untuk mendapatkan TDUP, harus lah memiliki NIB. Kewajiban memiliki NIB merupakan hal yang absolut bagi para pelaku usaha perseorangan maupun non-perseorangan untuk menjalankan usahanya, kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

 

TDUP sendiri diterbitkan oleh atas nama1:


1. Menteri

Penerbitan TDUP untuk dan atas nama Menteri dilakukan terhadap usaha yang memiliki modal asing, penanaman modal dalam negeri yang ruang lingkupnya lintas provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan2.


2. Gubernur

Penerbitan TDUP untuk dan atas nama Gubernur dilakukan terhadap usaha yang lokasi usaha atau kantor berada di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi3.


3. Bupati/Walikota

Penerbitan TDUP untuk dan atas nama Bupati/Wali Kota dilakukan terhadap usaha yang lokasi usaha atau kantor berada dalam kabupaten/kota4.

 

Dalam penerbitan dokumen TDUP pelaku usaha wajib untuk memenuhi komitmen diantaranya adalah5:

  1. Izin Lokasi;
  2. Izin Lingkungan;
  3. IMB; dan
  4. Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, khusus usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap.

 

Bagi Pelaku Usaha yang menggunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri, IMB dapat diganti dengan bukti perjanjian sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan. Saat pelaku usaha sudah memenuhi semua komitmen tersebut maka akan segera diterbitkan TDUP dalam bentuk dokumen elektronik sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan6.

 

Dokumen lainnya yang tidak kalah penting adalah Izin Komersial atau Operasional berupa Sertifikat Usaha Pariwisata. Hal ini wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dan TDUP. Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata. Sertifikat Usaha Pariwisata ini juga merupakan kewajiban yang sama seperti TDUP dan diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.

 

Untuk usaha restoran yang telah terdapat TDUP, Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan:

  1. Untuk usaha besar wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 2 (dua) tahun sejak TDUP diterbitkan.
  2. Untuk usaha menengah wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 (empat) tahun sejak TDUP diterbitkan.
  3. Untuk usaha mikro dan kecil wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 (tahun) tahun sejak TDUP diterbitkan.

 

Sertifikat Usaha Pariwisata diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berikut hal hal yang wajib kamu ketahui tentang syarat mendirikan bisnis restoran di Indonesia baik secara perseorangan maupun non perseorangan. Tidak lupa juga bahwa semua ini adalah gratis, sehingga tidak akan dipungut biaya dalam proses pengurusan perizinan tersebut



  1. ​​​​Pasal 9 Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
  2. ​​​​​Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
  3. ​​​​Pasal 9 ayat (2)  Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
  4. ​​​​​Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
  5. ​​​​Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
  6. ​​​​Pasal 14 Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
Layanan Kami