Mendekati pertengahan tahun 2022, masyarakat yang memiliki properti seperti tanah dan rumah akan kembali dihadapkan oleh pembayaran pajak bumi dan bangunan atau biasa dikenal sebagai PBB. Namun, adanya anggapan masyarakat untuk menunda bahkan hingga akhirnya menunggak pembayaran PBB membuat pemerintah menerbitkan aturan berkaitan dengan sanksi yang akan diterima oleh para wajib pajak penunggak PBB tersebut. Jika Anda merupakan salah satu wajib pajak PBB yang menunggak pembayaran, Anda harus tahu sanksi denda yang akan Anda diterima.
Sekilas Tentang PBB
Tarif PBB
- Tarif PBB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%.
- Tarif PBB akan dikenakan lebih rendah untuk lahan produksi pangan dan ternak.
- Tarif tersebut akan diatur melalui Perda atau Peraturan daerah masing-masing.
Denda PBB
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.03/2016, Denda yang akan dikenakan adalah sebagai berikut :
- Besaran denda yang dikenakan sebesar 2% dan dihitung per bulan setelah jatuh tempo pembayaran pajaknya.
- Maksimal pengenaan denda adalah 24 (dua puluh empat) bulan atau 2 (dua) tahun. Maka, bisa diproyeksikan denda maksimal yang dikenakan sebesar 48% dari PBB terutang.