Legaladvis
Legaladvis
Menuju Indonesia Kenal Hukum

Nunggak Pajak Bumi Bangunan, Berapa ya Denda yang dikenakan?

18-06-2022 09:00 By legaladvis-admin01

Mendekati pertengahan tahun 2022, masyarakat yang memiliki properti seperti tanah dan rumah akan kembali dihadapkan oleh pembayaran pajak bumi dan bangunan atau biasa dikenal sebagai PBB. Namun, adanya anggapan masyarakat untuk menunda bahkan hingga akhirnya menunggak pembayaran PBB membuat pemerintah menerbitkan aturan berkaitan dengan sanksi yang akan diterima oleh para wajib pajak penunggak PBB tersebut. Jika Anda merupakan salah satu wajib pajak PBB yang menunggak pembayaran, Anda harus tahu sanksi denda yang akan Anda diterima.

Sekilas Tentang PBB

Pajak Bumi dan Bangunan atau biasa dikenal di masyarakat sebagai PBB adalah pajak yang dikenakan pada seseorang atau badan yang memiliki properti seperti rumah dan tanah. Pajak tersebut dikenakan setiap setahun sekali. 

PBB sendiri cukup berkaitan erat dengan kebijakan dan peraturan daerah setempat, sehingga penentuan nominal yang dikenakan serta jatuh temponya pun bisa berbeda-beda untuk tiap daerahnya. Namun, umumnya jatuh tempo pembayaran PBB jatuh pada tanggal 31 Agustus tahun berjalan

Tarif PBB

Berbicara tentang pajak tentu tak lepas dari tarif pajak yang akan dikenakan. Untuk PBB sendiri pada awalnya didasari oleh  terbitnya UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994

Seiring berjalannya waktu hingga saat ini, pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat kembali menerapkan kebijakan baru melalui UU No. 1 Tahun 2022 terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang didalamnya juga mengatur pengenaan tarif PBB dengan ketentuan sebagai berikut : 
  1. Tarif PBB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%
  2. Tarif PBB akan dikenakan lebih rendah untuk lahan produksi pangan dan ternak
  3. Tarif tersebut akan diatur melalui Perda atau Peraturan daerah masing-masing. 

Denda PBB

Jika dilihat dari tarif yang dikenakan, mungkin Anda akan berpikir bahwa tarif yang dikenakan sangat kecil jika dibandingkan dengan PPN terbaru yang mengenakan tarif sebesar 11%. Meski begitu, untuk memberikan efek jera bagi para penunggak PBB tersebut, pemerintah pun mengenakan denda bagi mereka para penunggak PBB. 

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.03/2016, Denda yang akan dikenakan adalah sebagai berikut :

  1. Besaran denda yang dikenakan sebesar 2% dan dihitung per bulan setelah jatuh tempo pembayaran pajaknya. 
  2. Maksimal pengenaan denda adalah 24 (dua puluh empat) bulan atau 2 (dua) tahun. Maka, bisa diproyeksikan denda maksimal yang dikenakan sebesar 48% dari PBB terutang
Sumber : Pixabay
Sesuai dengan penjelasan di atas, PBB disetorkan ke pemerintah daerahnya masing-masing. Anda mungkin akan menemukan beberapa kebijakan yang menyatakan pemotongan atau diskon atas denda suatu PBB bahkan hingga penghapusan dendanya. Hal ini sangat bermanfaat untuk mengefisiensikan PBB terutang atas properti yang Anda miliki. Anda bisa mengetahui informasi terkait hal tersebut dengan meminta bantuan ahli hukum setempat yang kompeten dalam memahami kabar tentang aturan perpajakan dan pertanahan. 

Legaladvis merupakan jasa layanan hukum profesional yang dapat memberikan berbagai solusi tepat terkait masalah perpajakan Anda. Legaladvis telah dipercaya oleh banyak klien sebagai penyedia layanan hukum berbasis teknologi informasi dengan hasil yang sangat memuaskan, cepat dan terpercaya. Segera hubungi kami untuk menangani berbagai persoalan perpajakan Anda.
Hubungi Kami