Legaladvis
Legaladvis
Menuju Indonesia Kenal Hukum

Dapat Warisan Tanah, Sudah Hitung BPHTB-nya Belum?

15-11-2022 13:00 By legaladvis-admin01

Tanah sebagai aset yang sangat bernilai tentu sering kali dibicarakan apabila terjadi proses pewarisan. Anda mungkin familiar ketika mendengar PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan atas seseorang yang memiliki tanah dan bangunan namun akan asing ketika mendengar BPHTB. Apa itu BPHTB dan apa bedanya dengan PBB? 

Apa itu BPHTB?

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan Ketika terjadi perolehan hak atas tanah maupun bangunan. Hakikatnya terjadi mispersepsi di masyarakat bahwa BPHTB merupakan pajak sebagaimana PPN atas pembelian properti maupun PBB.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB bukan termasuk pajak dan masuk ke dalam kategori Bea. Sehingga, BPHTB dikenakan tidak hanya disebabkan peralihan suatu tanah atau bangunan dengan cara jual beli. Tetapi juga termasuk peralihan yang diakibatkan oleh warisan, pertukaran, hadiah, hibah, dll.

Berapa Tarif BPHTB?

Tarif BPHTB akan dikenakan sebesar 5% dari harga tanah dan bangunan. Satu hal yang membedakan tarif BPHTB atas waris dibandingkan dengan peralihan lainnya adalah terdapat pengurangan yang berlaku atas jumlah BPHTB yang harus dibayarkan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan daerah setempat di mana objek tanah tersebut berada. 
warisan tanah
bphtb
Sumber: Unsplash
Lalu dari mana acuan harga tersebut? Hampir mirip seperti PBB, acuan yang digunakan untuk pengenaan BPHTB waris adalah berdasarkan nilai pasar yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. 

Bagaimana Cara Mengurus BPHTB Waris?

1. Buat Surat Keterangan Waris

Jika tanah yang diperoleh berasal dari proses pewarisan maka Anda perlu melakukan pengurusan Surat Keterangan Waris terlebih dahulu. Untuk itu Anda sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan notaris atau konsultan hukum yang Anda percayai untuk bisa melakukan penerbitan Surat Keterangan Waris. 

2. Pertimbangkan Efisiensi

BPHTB yang pada aturannya mengikuti peraturan daerah tentu akan membuat kebijakan antar kota/kabupaten di Indonesia berbeda satu sama lainnya. Tak mengherankan jika kebijakan tersebut bisa memberikan dampak positif seperti efisiensi terhadap biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar BPHTB tersebut seperti diskon atau pengurangan, hingga pembebasan. Maka itu, jangan ragu untuk segera menghubungi konsultan hukum yang tepat agar Anda dapat mengefisiensikan besaran BPHTB yang dibayarkan. 
Legaladvis merupakan jasa layanan hukum profesional yang dapat memberikan berbagai solusi tepat terkait proses legalitas pertanahan Anda. Legaladvis telah dipercaya oleh banyak klien sebagai penyedia layanan hukum berbasis teknologi informasi dengan hasil yang sangat memuaskan, cepat dan terpercaya. Segera hubungi kami untuk menangani berbagai persoalan legalitas pertanahan Anda. 
Hubungi Kami